Info Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal
“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs Internet, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (para petani untuk membawa komoditi mereka dan menjualnya baik dengan cara penyerahan segera maupun penyerahan kelak. Kontrak berjangka ini merupakan kontrak privat antara penjual dan pembeli dan menjadi cikal bakal dari kontrak berjangka yang diperdagangkan hari ini. Walaupun kontrak berjangka diawali dengan perdagangan komoditi tradisional seperti
855 situs Internet ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2023 guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
Tapi iming-iming keuntungan besar yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke perdagangan berjangka komoditi tanpa persiapan.
Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya risiko kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin. Sekaligus memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Akan tetapi, hal itu memiliki catatan. Nilai dari kedua barang yang akan ditukar harus sepadan. Barulah kedua barang atau produk bisa saling ditukar satu sama lain.
melaporkan ke Bappebti melalui saluran media sosial atau datang langsung bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.
Tujuan dari kegiatan jual dan beli komoditas tersebut tidak lain untuk mendapatkan keuntungan. Dalam konteks yang lebih umum, indeks, valuta asing dan instrumen juga dapat digolongkan sebagai komoditas.
Penting diketahui, meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.
Aditya Bakti, 2010), hlm. 13. 23 25 dengan lainnya, karena kegiatan perdagangan yang utama adalah membawa barang-barang dari produsen (penghasil) ketempat-tempat konsumen (pemakai), sedangkan kegiatan jual beli yang terpenting adalah mengecerkan barang secara langsung. Berbeda dengan perdagangan yang hanya terbatas pada kegiatan menjual kembali, jual beli memiliki arti yang lebih luas. Dalam kegiatan jual beli, pembeli tidak hanya dapat secara langsung memanfaatkan atau menggunakan barang yang telah dibelinya, tetapi pembeli juga dapat menjual ataupun menyewakan barang tersebut untuk memperoleh keuntungan. 2. Pengertian Perdagangan Ilegal Perdagangan ilegal adalah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak Info lebih lanjut sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan bisa curian; atau barang dagangan barangkali sebaliknya merupakan barang resmi yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti rokok atau senjata api tak terdaftar. Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum. Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempat negara pada produksi 26 permintaan pasar Pasar-pasar itu berhasil baik, kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau pendistribusian.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.
Manfaat enzim pepayanya memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan banyak sekali permintaan dari berbagai perusahaan baik dalam negeri maupun dari luar negeri.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Â